Minggu, 16 Juni 2013

Pandangan Islam Terhadap Budaya Kasus Korupsi


Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia, dilihat dari keanekaragaman  kekayaan  sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia,  bukanlah sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia  dewasa ini sudah  merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah  terjadinya  perampasan  dan  pengurasan  keuangan  negara  yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif  dengan  dalih  studi  banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.
Bentuk  perampasan  dan  pengurasan keuangan  negara, terjadi hampir  di seluruh wilayah  tanah  air ini. Hal itu  merupakan  cerminan  rendahnya  moralitas dan rasa malu, sehingga Nabi Muhammad Saw bersabda : suatu bangsa akan mengalami kehancuran, apabila menegakkan hukum secara diskriminatif, orang elit yang melakukan pelanggaran hukum tidak dipidana (diampuni) tetapi apabila orang  kecil  melakukan pelanggaran hukum dikenai sanksi (HR Turmudzi dan Ahmad).
                Bukan rahasia umum lagi, kalau bangsa Indonesia memiliki sejarah kelam dalam pemberantasan korupsi. Hampir semua lini, amat subur sebagai pundi-pundi keuangan pribadi dengan praktek korupsi. Kondisi ini tentunya amat ironis, sebab Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
              Logikanya, sebagai negara muslim terbesar sedunia, aspek moral dan pendidikan agama menjadi kontrol sosial bagi masyarakat termasuk penjabat negara, sehingga mereka takut untuk melakukan tindakan korupsi. Sayangnya, aspek moral dan pendidikan agama tidak mampu hadir sebagai kontrol sosial. Yang ada justru budaya korupsi yang kian merajalela.
     Korupsi bisa dipastikan sudah menjadi tradisi dan mewatak, dalam sebagian besar alam bawah sadar insan Indonesia. Kalau mau dilihat secara preskriptif, sebenarnya perilaku korupsi adalah watak bawaan yang diwariskan oleh para penjajah. Seperti diketahui, bahwa sejak berabad-abad lalu korupsi sudah terjadi. Kehancuran VOC yang didirikan oleh Belanda (Vereenigde Oost Indische Compagnie), disebabkan oleh perilaku korupsi orang-orang yang ada di dalamnya. Hal ini merembet kepada kaum pribumi, yang akhirnya berimbas hingga saat ini, di mana perilaku korupsi menjadi mental masyarakat Indonesia.
                Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Sayed Hussen Alatas, memberi batasan bahwa korupsi merupakan, suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan, pemerasan dan nepotisme. Istilah penyuapan, yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap  berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Misalnya seseorang yang menyuap penjabat dalam pembuatan perizinan, pengurusan KTP menyuap bagian tata pemerintahan, serta bentuk menyuap dosen agar memperoleh nilai yang baik.
Pemerasan, adalah suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu, serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
       Pandangan dan sikap Islam terhadap korupsi sangat tegas yakni haram dan melarang. Banyak  argumen  mengapa  korupsi  dilarang  keras dalam Islam. Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta, korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dan pengrusakan. Oleh karena itu, baik Al- Qur'an dan Al-Hadits menunjukkan pelarangannya secara tegas tentang korupsi. Sebagai mana firman Allah Swt,
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
     “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di          antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari           pada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu   mengetahui.” (Al-Baqarah 188).       Dalam ayat yang lain disebutkan bahwa:         Hai orang-orang beriman,     janganlah kamu saling memakan harta      sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang     berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
Sedangkan dalam al-Hadits lebih konkret lagi, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:  Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum.” Dalam redaksi lain, dinyatakan: “Rasulullah SAW :
Melaknati penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.”     Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah SAW bersabda: Penyuap dan penerima suap itu masuk ke neraka.”
Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi, generasi sesudahnya, maupun para ulama periode sesudahnya, semuanya bersepakat tanpa khilaf atas keharaman korupsi, baik bagi penyuap, penerima suap maupun perantaranya. Meski ada perbedaan sedikit mengenai kriteria kecenderungan mendekati korupsi sebab implikasi yang ditimbulkannya, tetapi prinsip dasar hukum korupsi adalah haram dan dilarang.
Ini artinya, secara mendasar, Islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Bahkan kasus manipulasi dan pemerasan juga dilarang secara tegas, dan masuk dalam tindakan korupsi. Ibn Qudamah dalam al-Mughnî menjelaskan bahwa “memakan makanan haram” itu identik dengan korupsi. Begitu pula Umar bin Khaththab berkata bahwa: “menyuap seorang hakim” adalah sebuah tindakan korupsi.
               Korupsi sudah berlangsung sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Abad Pertengahan hingga sekarang. Para pendeta di zaman Mesir Kuno memeras rakyatnya dengan alasan, keharusan menyajikan kurban kepada para dewa. Para Jenderal-Jenderal pada zaman Romawi memeras daerah-daerah jajahannya guna memperkaya diri. Pada abad pertengahan, banyak bangsawan korupsi di istana-istana para raja di eropa. Bahkan sekarang, di wilayah belahan dunia manapun,  sampai pada Indonesia terjangkit penyakit praktek korupsi yang sangat sulit di selesaikan.
     Di Indonesia, kita melihat kasus suap terjadi hampir di setiap lapisan masyarakat. Tak hanya di sektor pemerintahan, suap bahkan dapat  masuk ke dalam ranah layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
     Untuk masuk ke sekolah milik negara, calon siswa tak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus menyiapkan uang pelicin. Demikian pula dalam pelayanan Rumah Sakit milik negara, suap dibutuhkan agar seorang pasien dapat dilayani dan mendapatkan ranjang kosong untuk perawatan. Dalam bidang administrasi kependudukan, peraturan di masing-masing daerah sepertinya “sengaja” dibuat tidak sinkron untuk mempersulit proses kepindahan seorang warga dari satu wilayah ke wilayah lain, sehingga membuka peluang suap untuk memperlancar urusan.
     Boleh dikatakan, tidak ada satu layanan publik pun yang terbebas dari suap. Dan tidak ada satu warga Indonesia pun yang tidak pernah terlibat kasus penyuapan, kecuali bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan tidak pernah berurusan dengan negara. Dari kebiasaan memberikan suap inilah korupsi ikut menjadi subur.
Seorang pejabat publik yang meraih kedudukannya dengan jalan suap akan meminta suap dari masyarakat atau memotong hak-hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang dilayaninya.
Akibatnya, kecurangan tidak hanya terjadi di satu sisi saja tetapi suap diberikan dari bawah ke atas melainkan juga penggelapan uang negara yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk masuk ke dalam kas pribadi. Inilah terjadi di Indonesia selama beberapa puluh tahun belakangan ini.
  Sebagai pembawa amanat Allah, amanat keadilan dan kemaslahatan segenap rakyat, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan ketertiban umum, melindungi keamanan seluruh rakyat, dan menegakkan keadilan begi kemaslahatan semua pihak, tanpa membedakan warna kulit, suku bangsa, golongan maupun keyakinan agamanya. Allah Swt  berfirman:
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (An- Nissa 58).
Pada kesimpulannya, merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia.
Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat pada sasarannya, ibarat  seorang  yang  sakit kepala, tetapi yang diobati hanyalah tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika yang ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar